• sudah berbaiat mengangkat imam..
• sudah Mengaji Manqul kitab sholat,kitab adilah,kitab imrah .
• sudah tertib menetapi 354.
• Sudah dan mampu melindungi kelompoknya dengan berbohong (Fathonah bithonah budi luhur)
• mampu membayar iuran tiap bulan (infaq persenan)sebesar 10 persen dari harta jamaah.
• Mampu melaksanakan taat pada imam apapun perintahnya.
• Harus melaksanakan sholat jum’at pada masjid-masjid LDII.
• Wajib melaksanakan beladiri rahasia (ASAD,ASAD Halus,lambaran dan lain-lain).
• Harus dan wajib menikah dengan sesama jamaah.
• harus melaksanakan taubat di hadapan imam atau lewat surat taubat.
• Wajib menghindar sholat berjamaah dengan kaum muslimin yang diluar`kelompoknya.
• Wajib memvonis kafir pada siapa saja yang tidak mengakui imam dan jamaahnya.
• Wajib menvonis murtad pada siapa saja yang keluar dari kelompoknya.
• Wajib menghukumi najis pada setiap yang belum di sucikan.
• Wajib menghukumi najis pada setiap orang yang bukan golongannya.
Senin, 05 Oktober 2009
KRITERIA ORANG YANG SUDAH DI KATAKAN ORANG JAMAAH
Diposting oleh RATUADIL di 20.19
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Blog Archive
-
▼
2009
(26)
-
▼
Oktober
(16)
- kemana epidemik berkelanjutan...
- MADIGOL JURU SELAMAT
- contoh surat taubat LDII/islam jamaah
- INFAQ PERSENAN.
- 24 LARANGAN IMAM
- NASEHAT IJTIHAD DAN LARANGAN IMAM KEPADA JAMAAH
- KETIKA MADIGOL NURHASAN NYARIS DI PERNABIKAN
- SURAT TAUBAT (S T)
- KRITERIA ORANG YANG SUDAH DI KATAKAN ORANG JAMAAH
- PEMERINTAHAN LDII/ISLAM JAMAAH DAN TUGASNYA
- AjARAN KHAWARIJ SAMA DENGAN ISLAM JAMAAH
- PRINSIP-PRINSIP DASAR LDII/ISLAM JAMAAH
- LDII MENTEROR SETELAH KAMI MENYATAKAN KELUAR DARI ...
- HASIL DIALOG INTERAKTIF KAMI DENGAN USTADZ ZULQORNAIN
- GUBERNUR LDII GORONTALO BERBOHONG AGAR SAYA TETAP ...
- riwayat LDII
-
▼
Oktober
(16)
0 komentar:
Posting Komentar